Oto

Pajak Mobil Listrik Mau Diatur Daerah, Hyundai Minta Aturan Jelas

Jakarta (KABARIN) - Kebijakan baru soal pajak kendaraan listrik mulai bikin perhatian pelaku industri otomotif. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menilai kejelasan aturan jadi hal krusial, apalagi setelah terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah.

Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026, kendaraan listrik kini tidak lagi masuk kategori yang dikecualikan dari pajak. Artinya, besaran pajaknya bakal ditentukan langsung oleh masing-masing pemerintah daerah.

Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedang menyiapkan aturan pajak kendaraan listrik, Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menegaskan pentingnya kepastian kebijakan bagi konsumen.

"Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen," katanya.

Menurut Fransiscus, kepastian soal pajak dan insentif punya peran besar dalam mendorong peralihan ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Tanpa kejelasan, minat masyarakat untuk beralih ke EV bisa terhambat.

HMID juga memahami kalau setiap daerah punya kondisi dan prioritas yang berbeda, sehingga aturan pajak maupun insentif bisa saja tidak seragam. Meski begitu, perusahaan menilai perbedaan tersebut tetap perlu diimbangi dengan kebijakan lain agar kendaraan listrik tetap menarik di mata konsumen.

Salah satu yang bisa didorong adalah kebijakan non-fiskal, seperti pembangunan infrastruktur hingga kemudahan akses bagi pengguna EV.

"Perbedaan insentif fiskal antar daerah sebenarnya dapat juga diimbangi dengan langkah-langkah non-fiskal, mulai dari pengembangan infrastruktur pengisian daya hingga berbagai kemudahan akses bagi pengguna EV, yang juga dapat berperan besar dalam membentuk keputusan konsumen," kata Fransiscus.

Secara keseluruhan, HMID melihat kombinasi antara kebijakan fiskal dan non-fiskal jadi kunci penting untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Tanpa itu, transisi menuju kendaraan ramah lingkungan bisa berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: